BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Minggu, 24 Mei 2009

Kewenangan Pemerintah dalam Proyek Donggi-Senoro

SENIN, 27 APRIL 2009 06:49 WIB

JAKARTA. Proyek Kilang Gas Alam Cair Donggi Senoro dikembangkan dari Lapangan Gas Bumi di Wilayah Kerja Tomori (JOB Pertamina Medco) dan Wilayah Kerja Region Sulawesi (PT Pertamina EP) yang keduanya merupakan Wilayah Kerja yang telah berproduksi (dikembangkan dari POD kedua).

Kewenangan yang dimiliki Pemerintah, dalam hal ini Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, terkait dengan Proyek Kilang Gas Alam Cair Donggi-Senoro antara lain penetapan harga gas di hulu (pada titik serah di plant gate), pemberian izin usaha pengolahan gas bumi (kilang LNG), serta rekomendasi ekspor kepada Departemen Perdagangan (apabila ada rencana ekspor).

Sebagai pemegang regulasi pengelolaan sumber daya minyak dan gas, Pemerintah tidak terlibat dalam perundingan business to business yang dilakukan antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan mitra bisnisnya. Oleh karena itu pemerintah tidak bertanggung jawab atas konsekuensi yang timbul dari perundingan yang dilakukan oleh Konsorsium Donggi-Senoro dengan para konsumennya.

“Ada dua hal yang harus dipisahkan antara b to b konsorsium dengan konsumen Jepang, dengan mereka dengan pemerintah,” jelas Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro pada konferensi pers di Gedung Departemen ESDM Jakarta (22/4). Jadi, melalui kontrak dengan konsumennya mereka membuat suatu kesepakatan yang tentu tidak diikuti oleh pemerintah, sedangkan dengan pemerintah, konsorsium harus memenuhi aturan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: http://www.esdm.go.id/berita/migas/40-migas/2454-kewenangan-pemerintah-dalam-proyek

Tidak ada komentar:

Posting Komentar