BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Sabtu, 30 Mei 2009

Prosedur Penetapan Harga Gas Bumi

MINGGU, 26 APRIL 2009 09:45 WIB

JAKARTA. Pada konferensi pers di Gedung Departemen ESDM Jakarta (22/4), Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro kembali menjelaskan beberapa hal yang harus diselesaikan pihak Konsorsium Donggi-Senoro (Pertamina-Medco-Mitsubishi), salah satunya adalah masalah penetapan harga yang hingga saat ini belum diajukan ke Menteri ESDM untuk mendapatkan final approve. Harga jual gas bumi akan bersifat mengikat setelah mendapatkan penetapan dari Menteri ESDM, sementara GSA (Gas Sales Agreement) akan berlaku efektif sejak memperoleh penetapan harga dari Menteri dan SAA (Sales Appointed Agreement) mendapat persetujuan dari BPMIGAS.

Terkait dengan masalah penetapan harga, ada prosedur yang harus dipenuhi sebelum mendapatkan final approve dari Menteri ESDM. Setelah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) melakukan negosiasi dengan konsumen gas bumi dan memperoleh kesepakatan harga, maka Kontraktor menyampaikan usulan harga gas bumi tersebut kepada Badan Pelaksana.

Badan Pelaksana bertanggung jawab melakukan evaluasi teknis dan ekonomis terhadap usulan harga gas bumi yang diajukan oleh KKKS, yang kemudian disampaikan Kepada Menteri ESDM disertai pertimbangan teknis dan ekonomisnya. Menteri kemudian meminta pertimbangan Direktur Jenderal mengenai pertimbangan usulan harga gas bumi dari aspek teknis, ekonomis, dan legal. Setelah semua prosedur tersebut dipenuhi maka Menteri ESDM dapat memberikan persetujuan harga gas bumi yang diajukan.

Dalam pola kegiatan hulu, faktor-faktor yang menjadi dasar dalam penentuan harga gas alam cair meliputi keekonomian pengembangan Lapangan, pendapatan Negara yang optimal, serta memenuhi prinsip kewajaran bisnis. Sedangkan pada pola kegiatan usaha hilir penentuan harga jual gas alam cair diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 tahun 2008.

Sumber: http://www.esdm.go.id/berita/migas/40-migas/2453-prosedur-penetapan-harga-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar