BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Minggu, 07 Juni 2009

Perpolitikan Minyak Irak: Suram

Perang saudara sedang mendidih, dan masa depan negeri ini tergantung pada bagaimana kelompok-kelompok sektarian membagi apa yang ada di bawah mereka. [Inilah salah satu sebab mengapa terjadi perpecahan di antara Sunni, Shiah, Kurdi, serta etnis Muslim lain di Irak yang tidak diinginkan umat Islam dan belum pernah terjadi sebelumnya. Mereka telah benar-benar ‘di-liberte dan di-egalite’ oleh AS dan Sekutunya untuk saling berebut materi duniawi yang tidak bisa mereka dapatkan ketika berada di bawah hegemon tunggal, Saddam. Artikel di bawah ini juga dapat menjadi penjelas atas peristiwa di awal bulan Oktober 2007 terkait motivasi pihak Kongres AS untuk memfederasi Irak dan motivasi Bush Jr. untuk menyatukan Irak: It’s all about Oil and Money Political Strategy]

Dalam perjalanannya yang mengejutkan ke Baghdad pada bulan Oktober, Menteri Luar Negeri AS Condoleezza Rice memutuskan untuk berbicara pada para wartawan mengenai minyak. “Kami yakin bahwa minyak harus menguntungkan seluruh rakyat Irak,” ia mengatakan hal ini pada pertemuan dengan media dalam perjalanannya ke ibu kota Irak. Dalam pertemuan-pertemuannya yang bagaikan angin puyuh selama dua hari ke depan, ia menekankan topik minyak berkali-kali, lagi dan lagi, kepada para pemimpin di semua sisi –Sunni, Shiah, dan yang paling penting, Presiden Kurdi Massoud Barzani, yang kepadanya ia menekankan perasaannya bahwa “minyak harus menjadi faktor pemersatu, bukan satu hal yang malah membantu negeri ini menjadi terpecah.” Dengan kata lain: tolong berhentilah bertarung dan mari berbagi (minyak).

Pertarungan sektarian di Irak, pada tingkat yang luar biasa, adalah mengenai isu mendasar pembagian minyak. Masa depan politik negeri itu dan masa depan energinya telah bertemu. Pihak yang menang dalam perkembangan perang saudara ini akan mendapatkan kendali, secara teoretis, atas sekitar $35 milyar per tahun dari minyak saja, yang menjadi 90 persen anggaran belanja Irak. Pihak yang kalah –well, mereka takut bahwa mereka tidak akan mendapatkan apapun sama sekali. Dan kekerasan yang melanda Irak setiap hari berikatan dekat sekali dengan manuver atas kendali minyak di masa depan, sebagaimana korupsi di lapangan perminyakan sangat meraja-lela. Uang minyak yang dikucurkan dari atas dikatakan oleh para pejabat AS sebagai pendanaan kelompok pemberontak.

Semua rencana yang diajukan untuk menyelesaikan konflik, semuanya bergantung pada minyak. Seruan untuk Irak yang berbentuk federasi, dipecah menjadi tiga negara, terhambat oleh ketakutan negara manakah yang akan mendapatkan minyak lebih banyak. Jawabannya sudah sering kita tahu –Shiah di wilayah selatan memiliki lebih dari 80 persen cadangan terjamin minyak Irak. Kurdistan, di Utara, memiliki akses pada ladang-ladang di Kirkuk, yang telah menjadi pemompa minyak semenjak tahun 1920an. Dan Sunni, minoritas yang pernah mendominasi dan mendapat untung dari emas hitam Irak, terjebak di tengah dengan gurun dan jutaan pasir, yang oleh para ahli harapkan di bawahnya ada minyak, tetapi tidak ada ladang di manapun di wilayah tersebut yang bahkan mau dikembangkan.

Minyak harusnya menjadi penyelamat Irak, dengan janji para pejabat pemerintahan Bush bahwa peruntungan dari pendapatan minyak akan digunakan untuk rekonstruksi. Kementrian Minyak-lah yang merupakan satu-satunya gedung pemerintahan yang dijaga mati-matian oleh pasukan AS setelah jatuhnya kota Baghdad.

Tetapi minyak pada akhirnya juga menjadi faktor lain dalam kemunduran Irak yang terjadi dengan cepat. Serangan terus menerus kelompok pemberontak terhadap pipa-pipa minyak dan fasilitas perminyakan –tiga tahun pertama terjadi setidaknya rata-rata satu serangan setiap minggunya– berarti bahwa produksi minyak hanya mencapai tingkat sebagaimana sebelum perang. Irak masih harus mengimpor mayoritas dari minyaknya. Hampir empat tahun perang ini berjalan, dan Irak juga telah memiliki empat orang Menteri Minyak. Sebuah studi terbaru yang dilakukan oleh ekonom Colin Rowat di University of Birmingham mengungkap bahwa jika anda mengeluarkan faktor bantuan luar negeri, GNP Irak sebenarnya hanya $27 milyar, jauh lebih sedikit dari yang seharusnya, manakala tak terjadi perang. Dan semua faktor tersebut akan mengemuka pada awal tahun 2007, ketika Parlemen Irak diharapkan telah berhasil melegislasi “undang-undang hidrokarbon” Irak yang baru, legislasi yang akan menentukan siapa yang mendapatkan uang minyak sekarang dan siapa yang akan mendapat untung dari penemuan-penemuan ladang minyak pada masa depan.

UU Hidrokarbon, meski krusial, dikepung oleh berbagai manuver mengerikan kelompok sektarian. Setiap pihak telah menulis rancangan undang-undang mereka sendiri –setidaknya ada tiga draft RUU yang saat ini mengemuka– dan draft dari kelompok Kurdi adalah yang paling profesional, kata seorang diplomat Barat yang menjadi penasihat Kementrian Minyak Irak. Barham Salih, seorang Kurdi dan Wakil Presiden Irak yang terlibat di dalam RUU, mengatakan tujuannya adalah untuk menjadikan negara Arab “petro-demokrasi” yang pertama di dunia; Kelompok Kurdi telah memutus perjanjian mandiri antara pemerintahan pusat dengan sebuah perusahaan Norwegia untuk mulai melakukan tes produksi minyak pada perempat awal tahun 2007. Pemain kunci lain yang terlibat dalam penulisan undang-undang –Menteri Keuangan Bayan Jabr– dipandang sebagai salah satu pelanggar sektarian terburuk yang ada. Ia kemudian ditendang ke Kementrian Dalam Negeri Irak pada bulan Juni 2006 karena aktivitas pasukan kematian Shiah semakin menggelembung saat berada di bawah pantauannya.

Pertempuran yang sedang terjadi juga telah menghasilkan sebuah kontroversi besar mengenai apa-apa saja yang BELUM dibelanjakan untuk melakukan investasi besar-besaran ini. Menurut dipolat Barat, pada tahun 2005 hingga 2006 sejumlah $3 milyar tidak dibelanjakan oleh anggaran Kementrian Minyak, dan $4 hingga $5 milyar tidak dibelanjakan pada tahun 2003 hingga 2004. Jabr juga dituduh telah mengkorupsi dana bagi Irak Selatan. “Kami harus mengambil kekuasaannya. Kita harus mencampuri tangan mereka dari kekuasaan,” kata diplomat Barat.

Tentu saja, percekcokan atas hukum perminyakan Irak telah membuat perusahaan-perusahaan minyak internasional terbesar keluar dari negara tersebut. Pejabat AS dan Irak mengatakan bahwa pihak perusahaan adalah kekuatan yang dibutuhkan untuk memperbaikan perminyakan Irak, tetapi tanpa kerangka kerja hukum –yang mereka harapkan dapat disediakan oleh Undang-Undang Hidrokarbon– perusahaan-perusahaan belum berani untuk melakukan investasi yang signifikan. Menurut seorang pejabat AS, yang tidak mau disebut namanya, terdapat setidaknya 43 memorandum of understanding (MoU) yang telah ditandatangani oleh pemerintah Irak dan perusahaan-perusahaan minyak internasional. MoU-MoU tersebut adalah jalan bagi perusahaan untuk menguji suhu Irak dengan sebuah kontrak yang mengatakan, “mari kita bekerja sama pada masa depan,” yang mengijinkan mereka untuk membuat studi-studi teknis mengenai potensi produksi di negara yang memegang cadangan minyak dunia terbesar ketiga, yang kebanyakan darinya belum dikeluarkan.

Perusahaan-perusahaan tersebut, kata diplomat Barat, termasuk semua “big boys,” seperti ExxonMobil, Chevron, dan Total. Ia mngatakan perusahaan-perusahaan minyak telah bekerja bersama pemerintah Irak untuk melakukan analisis independen dan R&D (riset dan pengembangan). British Petroleum (BP) akhir-akhir ini menyerahkan studi kolam depositnya yang dikerjakan selama bertahun-tahun di ladang Rumailah pada perusahaan minyak Irak Southern Oil Corporation. Studi tersebut adalah hasil kerja pertama BP di Irak selama lebih dari 20 tahun. Ladang Rumailah, dipandang sebagai salah satu ladang minyak super dunia, ia masih dapat menghasilkan lebih dari satu juta barrel per hari. Shell saat ini sedang melakukan studi evaluasi di Kirkuk –satu kota yang masih terus menerus terjadi peledakan bom mobil sebagai medan peperangan antara Kelompok etnis Kurdi, Turki, dan Sunni, yang kesemuanya mengklaim kepemilikan kota. “Perusahaan minyak besar sangatlah tertarik,” kata Catherine Hunter, analis energi senior di Global Insight, London. “Tetapi mereka hanya memasukkan jempol mereka saja ke dalam air.”

Pada sebuah perjalanan terakhir ke Jepang untuk memberikan penjelasan dan mendapatkan dukungand ari investor asing, Menteri Minyak Hussein Shahristani mengatakan pada para reporter bahwa perusahaan-perusahaan internasional adalah satu-satunya cara bagi Irak untuk mendapatkan target resmi mereka: Irak bertujuan untuk menarik investasi sebesar $20 milyar dan menaikkan output hingga enam juta barrel per hari pada tahun 2012. Ia mengatakan Irak saat ini memproduksi hanya sedikit di bawah 2,5 juta barrel per hari, tetapi ia lalu menambahkan, “Kami memutuskan untuk menaikkannya pada empat hingga 4,5 juta barrel per hari pada akhir tahun 2010. Tetapi kami juga memutuskan untuk mendapatkan yang lebih dari itu dengan bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan internasional.”

Ia menyalahkan penurunan produksi adalah hasil dari sabotase, tetapi ia juga menyatakan bahwa kementriannya sedang belajar untuk mengatasi hal itu. “Kami telah berusaha untuk memperbaiki hal tersebut (sabotase) dengan tingkat rata-rata 48 jam,” katanya.

Untuk saat ini, Irak terus untuk menaikkan potensi dan posisinya di dalam pasar minyak global. Dengan produksi 2,5 juta barrel per hari, ia hanya berkontribusi sekitar dua persen terhadap produksi global. Minyak Irak mempengaruhi harga minyak global, setidaknya pada perhitungan hari-ke-hari, kata Vera de Ladoucette, senior vice president dari Cambridge Energy Research Associates di Paris. Dan selama lebih dari tiga tahun ini, para pejabat minyak Irak telah terus menerus menaksir terlalu tinggi tentang betapa cepat mereka dapat mengembalikan tingkat produksi mereka. Ya, tidak ada keraguan mengenai potensi masa depan Irak. Para analis mengatakan bahwa negara tersebut dapat berkontribusi hingga delapan persen produksi minyak global pada tahun 2020 JIKA semua berjalan dengan baik –yang berarti semuanya berjalan lebih baik daripada yang terjadi pada tahun 2006. Akan tetapi mungkin itu adalah pengharapan yang terlalu berlebihan. [mungkin karena kondisi dunia tidak akan menjadi lebih baik, dan Khilafah datang sebagai pahlawan yang ditunggu-tunggu, baik oleh rakyat Irak maupun umat Islam sedunia –lihat NIC global predicament 2020]

Sumber: http://rizkisaputro.wordpress.com/2007/10/15/perpolitikan-minyak-irak-suram/

Kebohongan Subsidi BBM dan Simulasi Harga Minyak Indonesia

Beberapa hari lalu blogwalking dan ketemu blog bagus yang menyampaikan kebohongan mekanisme subsidi BBM dan membuat simulasi harga minyak bumi Indonesia jika diekspor dan jika tidak diekspor. Darinya kita bisa mengetahui bahwa ketika harga minyak dunia naik, Indonesia sebenarnya malah untung trilyunan dan bukannya rugi seperti dikatakan pemerintahan SBY. Jadi, pemerintahan SBY sebenarnya telah melakukan komunikasi politik kebijakan yang sebenarnya esensinya adalah penipuan terhadap rakyat.

Hal tersebut disampaikan melalui dua file yang telah saya unduh dan dapat diunduh di halaman download e-book.

Bila sudah membacanya, ada beberapa hal yang perlu saya sampaikan sebagai tambahan:

1. Menurut an-Nabhani, minyak adalah abundance resource yang tidak bisa dimiliki oleh satu per satu pihak kecuali rakyat. Hal ini ditegaskan melalui hadits Rasul saw. yang disampaikan Imam Ahmad, bahwa manusia berserikat dalam padang rumput, air, dan api. Minyak atau sumber energi lainnya adalah milik rakyat, yang pengelolaannya diserahkan kepada negara.

2. Di dalam file tersebut ada beberapa rekomendasi untuk pemberian PPN barang mewah, pewajiban pembelian pertamax, dll. Sepemahaman saya, hal ini merupakan derivasi dari asumsi: “Bahwa subsidi yang diberikan kepada BBM telah dilakukan dengan tidak adil” dengan kenyataan bahwa mobil2 mewah mengonsumsi BBM bersubsidi (entah premium ataupun solar). Ini adalah asumsi yang salah. Mengapa? Karena orang-orang kaya juga telah memenuhi haknya dengan membayar pajak (dalam pemerintahan kapitalis, atau zakat dalam pemerintahan Islam ‘wanna be’).

3. Negara telah menuntut berbagai macam pajak dari rakyat. Entah PPh, PPN, PBB, PPNBM, dll. Pajak yang dibayar oleh rakyat ‘katanya’ digunakan untuk menjalankan negara ini (anggaran pemasukan APBN hampir 80% dari pajak). Pemasukan dari pajak dalam APBN dikeluarkan oleh pemerintah dalam berbagai pos, salah satunya adalah untuk subsidi BBM. Jadi orang kaya dan industri ’sebenarnya’ berhak atas subsidi BBM (jika memang subsidi itu ada).

4. Sanggahan yang sempat terlintas di kepala saya adalah: Apa benar orang2 kaya dan industri adalah orang yang taat pajak? Kenyataannya tidak demikian. Oleh karena itu, di Dirjen Pajak ada satu departemen yang khusus menangani ekstensifikasi penerimaan pajak. Lalu, jika taat pajak, apa benar orang-orang tersebut jujur dalam pelaporan pajak? Well, harus jujur, kebanyakan industri memanfaatkan jasa konsultan dan akuntan untuk melakukan manipulasi pencatatan keuangan sehingga dapat dilakukan penghematan pajak. Bahkan dari kasus Asian Agri, industri sawit milik Sukanto Tanoto, diketahui bahwa Tanoto sendiri melakukan presentasi kepada pada operasionalnya tentang bagaimana melakukan penghematan pajak. Jadi, benar dong kalau dikatakan subsidi itu memang tidak adil?

5. Tunggu dulu. Apa yang dituliskan di atas, orang-orang pemerintah juga tahu (terutama Berkeley Mafia). Bahkan sudah menjadi stigma bagi Direktorat Pajak, bahwa di sana isinya adalah tukang palak yang selalu minta duit dan bonus untuk membantu penggelapan pajak. Aparat pemerintah juga melakukan KKN. Jadinya siapa yang salah? Kalau kata saya, yang salah adalah pemerintah. Karena ia membuat aturan dengan sistem pemerintahan dan asumsi asumsi yang salah. Bisa jadi, rakyat juga menjadi pihak yang paling bersalah, manakala ia mendiamkan hal ini terus berlanjut (orang-orang pemerintah juga rakyat kan? direkrut dari rakyat kan?). Akankah kita (rakyat) diam melihat kezaliman sistematik ini merusak otak, jiwa, dan kelangsungan hidup anak cucu dan lingkungan kita?

…we are now entering upon an unjust and trivial war, a war against a helpless people, and for a base object — robbery. At first our citizens spoke out against this thing, by an impulse natural to their training. Today they have turned, and their voice is the other way. What caused the change? Merely a politician’s trick…Each of you, for himself, by himself and on his own responsibility, must speak. [Mark Twain]
“Allah tidak akan merubah keadaan suatu kaum, sebelum kaum itu merubahnya sendiri” [Allah dalam KitabNya yang suci]

Sumber: http://rizkisaputro.wordpress.com/2008/05/16/kebohongan-subsidi-bbm-dan-simulasi-harga-minyak-indonesia/


Sabtu, 06 Juni 2009

TP3M, 'Jembatan' Kontraktor Migas dengan Pemerintah

SABTU, 07 FEBRUARI 2009 08:23 WIB

JAKARTA.Tata kelola produksi minyak dan gas bumi kini diperkuat oleh Tim Pengawas Peningkatan Produksi Migas (TP3M). Tim yang terdiri dari para profesional dan akademisi senior ini telah terbukti efektif menjalankan peran sebagai 'jembatan' antara pemerintah dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas guna mengatasi berbagai permasalahan dalam produksi migas.


''Kalangan KKKS bisa berhubungan baik dengan Tim. Ini bisa dilakukan secara informal. Sehingga sangat membantu menjadi penghubung dengan kami mengatasi berbagai tantangan dalam produksi migas,'' ujar ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro dalam konferensi pers usai mengadakan pertemuan dengan KKKS Migas di Auditorium Departemen ESDM, Jakarta, Selasa (3/2).

Diungkapkan TP3M kini pimpin oleh Trijana K (mantan Wakil Kepala BP Migas) sebagai Ketua. Sedang Wakil Ketua adalah Prijambodo (mantan pejabat di Departemen ESDM dan Pertamina). Sedang anggotanya adalah sejumlah profesional dan akademisi senior, seperti Prof. Wijanjono dan Prof Kana dari ITB. ''Mungkin karena tim ini bukan birokrat kalangan kontraktor bisa berhubungan secara informal,'' papar Menteri.

Diungkapkan oleh Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, kepada tim para kontraktor menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi dilapangan, hambatan birokrasi dan pelaksanaan kebijakan dan sebagainya. Selain itu juga berbagai perkembangan yang terjadi dalam dunia pengusahaan produksi migas di Indonesia maupun dunia. Selanjutnya dengan pengalaman dan kepakarannya tim menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah.

Sumber: http://esdm.go.id/berita/migas/40-migas/2266-tp3m-jembatan-kontraktor-migas-dengan-pemerintah.html

Jumat, 05 Juni 2009

Menyingkap Tabir Split Bagi Hasil Migas

Agustus 28th, 2007 by Abdul Kadir


Selama migas masih terus dicari dan dieksploitasi di negeri ini, sepertinya pembicaraan tentang bagi hasil migas akan terus menjadi topik yang menarik. Apalagi UU Migas No. 22 tahun 2001 telah mengukuhkan sistem Kontrak Bagi Hasil sebagai default bentuk Kontrak Kerja Sama dalam pengusahaan migas, sepanjang belum ditemukan kontrak alternatif yang lebih menguntungkan bagi negara daripada sistem Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract).


Tahun lalu seorang anggota DPR dari fraksi Partai Amanat Nasional Alvin Lie sempat kaget karena baru “ngeh” kalau share Pemerintah dari kontrak bagi hasil gas bumi dengan Exxon di blok Natuna D Alpha besarnya berubah jadi 0%, padahal seharusnya adalah 70% termasuk pajak. Alvin Lie mengatakan: “Ternyata blok natuna penghasil gas di Indonesia sejak tahun 1994 dikelola Exxon dengan basic agreement seharusnya berakhir januari 2005. Dengan pola bagi hasil Indonesia 0 Exxon 100 %. Data ini sahih karena keluar dari mulut kepala BP Migas sendiri.” (baca: RI Tak Pernah Terima Hasil Minyak Natuna) Dengan share Pemerintah 0% ini opini pun berkembang bak bola salju, ada yang mengatakan Pemerintah tidak akan dapat apa-apa, ada yang mengatakan Pemerintah cuma dapat dari pajak, bahkan ada juga yang mengatakan Pemerintah bakal nombok/tekor? Meskipun isu ini kata temen-temen blogger bisa dibilang sudah basbang (basi banget), namun esensinya masih tetap penting untuk kita ketahui/pahami dengan baik.

Melalui tulisan ini, mari kita refresh kembali pemahaman kita mengenai porsi (split) bagi hasil yang ditentukan dalam kontrak bagi hasil migas. Porsi (split) bagi hasil migas selalu ditentukan dalam kontrak berdasarkan prosentase sebelum pajak. Tentu, besar pajaknya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku pada saat kontrak bagi hasil tersebut ditandatangani. Split bagi hasil yang berlaku standar dan sering kita dengar 85:15 untuk minyak dan 70:30 untuk gas, adalah split sesudah pajak. Saya akan deskripsikan bagaimana pengaruh porsi bagi hasil migas sesudah pajak ini, terhadap total take (total pendapatan) yang diperoleh masing-masing pihak dari bagi hasil tersebut selama masa kontrak.

Contoh kasus saya buat dengan bantuan software FIELDMA, agar perhitungan dapat dilakukan dengan cepat dan minim kesalahan. Perhitungan bagi hasil dibuat dengan asumsi tanpa FTP dan dengan FTP (FTPshare mengikuti porsi contractor share dan FTPshare 30% after tax untuk kontraktor pada berbagai contractor share). Pajak 48%, produksi 200 MMCFD selama 20 tahun, asumsi harga jual gas 3 US$/MCF. Produksi gas diasumsikan mulai terjadi setelah 3 tahun persetujuan POD, di mana tahun ke-0 diambil pada tahun disetujuinya POD tersebut. Biaya dibuat dalam satuan juta US$. Biaya eksplorasi yang telah dilakukan, dimasukkan sebagai biaya tahun ke-0. Biaya kapital dan non kapital tahun ke-0, ke-1, ke-2, ke-3, ke-8, ke-13, ke-18 masing-masing: 11.66 ; 20 ; 20 ; 12 ; 12 ; 12 ; 12 dan 46.64 ; 10 ; 10 ; 8 ; 8 ; 8 ; 8 juta US$. Di mana operating cost diasumsikan 0.45 USD/MCF. Asumsi MARR 15%. Dari data-data di atas, kita dapat menghitung distribusi revenue yang diperolah masing-masing pihak pada berbagai nilai contractor share. Hasilnya ditunjukkan pada gambar-1 dan gambar-2 berikut.


Gambar 1. Distribusi Revenue pada PSC tanpa FTP maupun dengan FTP sesuai Contractor Share

Pada kasus PSC tanpa FTP dan PSC dengan FTP yang dibagi sesuai contractor share, memberikan profil yang sama seperti gambar di atas. Profil distribusi revenue tersebut menggambarkan beberapa kondisi sebagai berikut.
  • Contractor Share After Tax = 0% Pada kondisi ini, kontraktor hanya mendapatkan penggantian biaya (cost recovery), sedangkan pemerintah mendapatkan share (pendapatan bukan pajak) seluruhnya. Kondisi ini adalah kondisi “irasional” yang sangat merugikan kontraktor, tidak disukai Depkeu, tapi sangat diinginkan oleh Daerah Penghasil Migas. Kontraktor pasti akan menolak kalau ditawarkan bagi hasil dengan kondisi ini, oleh karena itu Pemerintah tidak akan pernah menawarkannya sampai kapanpun.
  • 0% <>Dengan asumsi pajak 48% seperti di atas, kondisi 0% <>
  • Contractor Share After Tax = (1 - %tax) Dengan asumsi pajak 48% seperti di atas, kondisi contractor share 52% merupakan kondisi “buffer” atau kondisi “daripada tidak”. Pada kondisi ini, Pemerintah hanya mendapatkan penerimaan berupa pajak. Karena yang diterima hanya pendapatan berupa pajak, sampai kapan pun Daerah Penghasil Migas dan tetangganya jangan sekali-kali berharap untuk dapat bagian dana perimbangan bagi hasil migas dari kontrak kerja sama dengan investor tersebut. “Daripada blok tersebut tidak dikelola karena tingkat kesulitannya sangat tinggi dan tidak menghasilkan apa-apa, lebih baik dikelola saja walau hanya mendapatkan bagian berupa pajak”, biasanya alasan Pemerintah demikian. Makanya kondisi ini saya namakan kondisi “daripada tidak”. Kalau investor ditawarkan kondisi ini, pasti mereka akan memburunya.
  • (1 - %tax) <>
    Kondisi ini adalah kondisi “Kritis”, karena Pemerintah tak mampu lagi memberikan daya tarik yang lebih memikat. Saya katakan kondisi “kritis”, karena pada kondisi ini blok migas betul-betul diobral. Sehingga di samping rela kehilangan bagian bukan pajak, Pemerintah masih “berbaik hati” memberikan insentif pajak kepada investor. Kondisi ini harusnya tidak akan pernah terjadi tanpa persetujuan Menkeu, karena sudah masuk wilayah interdep ESDM-Depkeu.
  • Contractor Share After Tax = 100% Kondisi ini adalah kondisi “Bahaya”, karena negeri ini telah dijajah oleh para pemilik modal sehingga tidak ada sepeserpun bagian yang diterima Pemerintah baik pajak maupun bukan pajak.

Gambar 2. Distribusi Revenue pada PSC dengan FTP 20% Shareable 30%

Pada kasus PSC dengan FTP 20% yang di-share 30% after tax untuk kontraktor, dengan berbagai harga contractor share memberikan profile Indonesia take yang lebih baik dibanding tanpa FTP, pada kondisi Contractor Share lebih dari 30%. Sebaliknya, justru dapat menurunkan Indonesia Take (Indonesia Share + Tax). Grafiknya dapat dilihat di gambar-3.


Gambar-3 Pengaruh FTP 20% Shareable 30% untuk Contractor terhadap Indonesia Take

Semoga dengan gambaran di atas, anda dapat menginterpretasikan sendiri bagaimana sesungguhnya yang terjadi pada kontrak Exxon di blok D Alpha Natuna dan kontrak lain yang mungkin terjadi seperti itu.

Kamis, 04 Juni 2009

Debat TV-One soal Naik-Turunnya Harga BBM, wakil BP Migas dan Pertamina terseok-seok menjawab pertanyaan

Menarik untuk disimak pada debat TV-One soal Naik-Turunnya Harga BBM pada hari Kamis malam, 18 Desember 2008 antara wakil BP Migas dan LSM (pejabat BP Migas dan pak Fadhil) melawan wakil YLKI (Ibu Endah dan pakar).


Terlihat sekali bagaimana pejabat BP Migas dan pak Fadhil terseok-seok untuk menjawab cecaran Ibu Endah dan dua orang Ibu lainnya soal harga BBM, perhitungan harga pokok BBM yang tidak pernah transparan, soal Cost Recovery para Kontraktor asing yang tidak pernah jelas apa saja yang bisa dimasukkan kedalamya, soal besaran subsidi BBM yang tidak pernah jelas bagaimana menghitugnya, dan plafon harga BBM Premium Rp 6000/liter yang dipakai sebagai angka apakah ada susidi atau tidak.

Pada esensinya, kedua pejabat tersebut tidak bisa berbicara transaparan soal hitung-hitungan harga BBM, oleh karena itu ketika ditanya A, jawabnya B atau C. Ditanya Harga Pokok Produksi BBM, jawabnya muter-muter, tetapi sempat terucap oleh pak Fadhil Harga Pokok Produksi BBM Pertamina tidak lebih besar dari US$15 sampai US$20 per barrel!

Argumentasi lainnya dari pak Fadhil, yang tidak jelas adalah, bahwa menurunkan harga BBM berarti memberi subsidi kepada golongan menengah keatas. Jadi kalau harga BBM naik, yang disubsidi adalah masyarakat kelas bawah, dari bantuan uang pendididikan (BOS?) dan BLT??. bagaimana dampak dari naiknya harga BBM terhadap industri dan jasa pelayanan transportasi, dll, mereka tidak melihatnya!

Ibu Endah dan ibu2 lainnya menyatakan bahwa kalau tidak tahu Harga Pokok Produksi BBM, bagaimana bisa mengatakan ada-tidaknya subsisi BBM??

Cecaran lainnya dari para Ibu2 tersebut adalah, mengapa harus pakai refrernsi harga jual BBM luar negeri, padahal kita adalah juga produsenBBM. Pak Fadhil mengatakan bahwa Indonesia masih import BBM (net-importir BBM). Namun hal ini disergah oleh Ibu Endah dan Ibu2 lainnya, bahwa kalau Pemerintah/Pertamina bisa mengelola berbagai Sumber Daya Energi Indonesia dengan baik, sebab Indonesia adalah Produsen Gas Alam terbesar didunia, maka kekurangan sekitar 300.000 barrel per hari dapat disubstitusi dengan Sumber Energi Indonesia lainnya yang melimpah.

Mampukah Pemerintah atau Pertamina mengelola Sumber Daya Energi Indonesia yang melimpah ini untuk mensejahterakan Rakyat Indonesia, setelah 63-tahun Merdeka???

Ini adalah topik yang menarik untuk dijadikan Topik Debat Capres 2009, siapa yang tangkas dan cerdas untuk menyusun Strategi dan Program Kerja Pemerintahan Indonesia 2009-2014 akan mendapat simpati Rakyat Indonesia dan dipastikan akan memenangkan Pilpres 2009!

Adakah Capres yang berani menyampaikan Strategi dan Program Kerjanya dalam mengelola Sumber Daya Energi Indonesia yang melimpah-ruah untuk mensejahterakan Rakyat Indonesia dalam kurun waktu 2009-2014? Kta tunggu dan silahkan ditanggapi.

Wassalam.

Sumber: http://www.presidenku.com/2008/12/19/debat-tv-one-soal-naik-turunnya-harga-

Kelangkaan BBM Akibat Penerapan Sistem Baru Yang Kurang Tersosialisasi

RABU, 07 JANUARI 2009 14:39 WIB
JAKARTA. Kelangkaan Jenis BBM Tertentu yang terjadi diberbagai SPBU beberapa waktu yang lalu diakibatkan oleh ketidaklancaran penerapan sistem baru yang diberlakukan PT Pertamina (Persero) dan keengganan pengusaha SPBU untuk menyediakan dan mendistribusikan Jenis BBM Tertentu karena kekhawatiran pemberlakuan harga baru secara tiba-tiba.


Selain kedua hal tersebut diatas faktor lainnya adalah masa liburan akhir tahun yang panjang sehingga mengganggu sistem pembayaran. Tubagus Haryono mengatakan, penerapan sistem baru yang diterapkan Pertamina dari sistem lama (SAP) ke sistem baru Enterprise Resources Planning (ERP) seharusnya diberitahukan terlebih dahulu kepada BPH Migas karena berdampak terhadap kelancaran penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu secara nasional.

Penerapan sistem baru yang diterapkan Pertamina seharusnya lebih bisa mengantisipasi secara lebih baik agar tidak terjadi kelangkaan BBM, karena salah satu penugasan PSO adalah mencegah terjadinya kelangkaan maupun ketidaklancaran pendistribusian BBM sampai pada penyalur, lanjut Beliau.

Akibat kejadian tersebut BPH Migas sudah melayangkan kepada Pertamina untuk segera melaksanakan hal-hal yang dianggap perlu terkait tanggung jawab PT Pertamina (Persero) sebagai Pelaksana Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu tahun 2008 dan 2009, khususnya dampak terhadap penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu tahun 2009.

Terkait dengan penolakan beberapa SPBU untuk menyediakan dan mendistribusikan Jenis BBM Tertentu pada saat terjadinya perubahan kebijakan pemerintah mengenai harga jenis BBM tertentu baru-baru ini, PT Pertamina (Persero) diminta menyampaikan rencana pengaturan dan pengawasan Lembaga Penyalur Jenis BBM Tertentu demi menjamin kelancaran penyediaan dan pendistribusiannya dan mendaftarkan Lembaga Penyalur Jenis BBM Tertentu untuk mendapatkan Nomor Registrasi Lembaga Penyalur (NRLP) dari BPH Migas.

Sumber: http://esdm.go.id/berita/migas/40-migas/2208-kelangkaan-bbm-akibat-penerapan-sistem-baru

Rabu, 03 Juni 2009

Pembangunan Tangguh LNG Plant Selesai Tahun 2009

RABU, 26 NOVEMBER 2008 10:28 WIB
JAKARTA. Pembangunan LNG Plant Tangguh dengan kapasitas 7,6 juta ton per tahun dapat diselesaikan pada tahun 2009. Produksi LNG Tangguh ditargetkan untuk memenuhi pasar luar negeri seperti, China, Korea, dan US West Coast.

Disamping itu pemerintah berencanamembangun 2 LNG Plant tambahan di Donggi Senoro dan Masela. Kemudian Pemerintah segera membangun LNG Terminal di Jawa Barat dan Jawa Timur untuk mengatasi kelangkaan gas bumi akan di kedua wilayah tersebut.

Demikian butir-butir penting yang dihasilkan dalam acara diskusi the ”5th ASEAN +3 Natural Gas Forum” yang diselenggarakan di Beijing, China, 30 Oktober 2008 lalu. Dalam kesempatan yang sama perwakilan Pemerintah Indonesia yang antara lain diwakili Dirjen Migas, Dirjen LPE tersebut melakukan negosiasi perpanjangan kontrak LNG ke Jepang yang akan habis pada tahun 2011.

Tujuan pertemuan “the 5th ASEAN +3 Natural Gas Forum” adalah sebagai forum untuk saling bertukar informasi mengenai kebijakan pemerintah, subsidi dan struktur gas bumi serta peraturan yang berlaku dalam pengembangan gas bumi. Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan dari Pemerintah Brunei Darussalam, Cambodia, Indonesia, Lao PDR, Philipina, Malaysia, Singapore, Thailand, Jepang, Korea dan Taiwan.

Pertemuan "the 5th ASEAN +3 Natural Gas Forum" tersebut ditutup dengan kesepakatan untuk menyelnggarakan pertemuan berikutnya pada tahun 2009 dengan waktu dan tempat ditentukan kemudian.

Sumber: http://esdm.go.id/berita/migas/40-migas/2131-pembangunan-tangguh-lng-plant-selesai-tahun-2