BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Minggu, 14 Juni 2009

Komisi VII DPR RI dan Pemerintah Sepakati Besaran Alpha BBM Bersubsidi dan Subsidi BBN

RABU, 25 FEBRUARI 2009 22:40 WIB
JAKARTA. Rapat Kerja (Raker) antara Komisi VII DPR RI dengan Pemerintah cq Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Rabu (25/2) menyepakati besaran alpha BBM Bersubsidi dalam bentuk nominal pada kisaran Rp563,57-Rp571,89 per liter dengan patokan asumsi ICP US$45-US$60 per barel.

Raker yang dipimpin Ketua Komisi VII DPR Airlangga Hartarto tersebut selain menyetujui besaran alpha BBM PSO juga subsidi produk BBN sebesar Rp 831,43 milyar yang akan diberikan masing-masing maksimal Rp1.000 per liter untuk tahun 2009 ini.

Besaran subsidi untuk BBN lebih besar daripada BBM PSO dikarenakan harga BBN pada waktu tertentu kadangkala lebih tinggi dari harga BBM PSO yang mengacu pada MOPS oleh karenanya maka pemerintah mengusulkan pemberian subsidi lebih tinggi dari subsidi BBM PSO. Menteri ESDM menjelaskan, produk BBN yang mendapatkan subsidi hanya untuk biopremuin dan biosolar, sedangkan jarak pagar masih dipergunakan untuk Desa Mandiri Energi (DME) dan untuk membantu masyarakat dalam pengembangan jarak pagar pembiayaannya diambil dari Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) yang bersumber dari BUMN-BUMN yang dapat dipakai untuk mendorong pngembangan DME.

Formula Harga patokan BBM PSO = MOPS + Alpha dimana MOPS (Mean of Platts Singapore) yaitu harga indeks minyak di Singapore yang mencerminkan transaksi jual beli produk minyak, sedangkan alpha adalah biaya distribusi plus margin dimana harga jual eceran sudah termasuk dengan PPPKB 5% kecuali minyak tanah dan PPN 10%.

Mengenai komponen biaya alpha, Dirjen Migas Evita H Legowo menjelaskan, komponen biaya dari alpha adalah penyimpanan, depresiasi dan distribusi, dimana penyimpanan adalah biaya penyimpanan dan handling termasuk angkutan sampai ke depot termasuk pula didalamnya asuransi terutama bagi yang import, depresiasi adalah biaya depresiasi fasilitas penyimpanan dan distribusi, sedangkan distribusi sendiri adalah biaya distribusi darat, laut dan udara dari depot sampai lembaga penyalur kecuali minyak tanah. Selanjutnya, ujar Dirjen Migas, ada margin dari badan usaha sebagai pelaksana BBM PSO dan margin bagi penyalur yang harus mendapatkan margin yang cukup wajar, dimana margin ini adalah margin tertimbang dan dalam penentuan besaran ini Ditjen Migas bersama BPH Migas telah melakukan perbandingan besaran margin dengan negara-negara lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar